Hukum Tata Negara merupakan suatu ilmu hukum yang mengatur
tentang organisasi kekuasaan sebuah negara dan seluruh aspek yang mencangkup
negara. Objek dalam Hukum Tata Negara ialah negara itu sendiri. Jika dilihat
dari muatan hukum dan sumber materinya, Hukum Tata Negara sangat berkaitan erat
dengan ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan kenegaraan, seperti Ilmu
Negara, Ilmu Politik, dan juga Hukum Administrasi Negara. Ketiga bidang ilmu
tersebut sangat berkaitan dengan Hukum Tata Negara. Namun, dari ketiga bidang
ilmu tersebut terdapat ilmu yang sangat penting untuk dikuasai karena merupakan
landasan teori Hukum Tata Negara, yakni Ilmu Negara. Di dalam Ilmu Negara itu
sendiri sudah mencangkup konsep dan aspek hakikat negara, sedangkan dalam Hukum
Tata Negara mencangkup aspek negara secara konkret (terikat latar waktu dan
tempat) yang ditinjau berdasarkan struktur negaranya.
Disisi lain Hukum Tata Negara juga sangat berkaitan dengan
Ilmu Politik dan kenegaraan lainnya dalam konsep nilai dan aspirasi politik
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living Law) sebagai
cita-cita hukum yang diwujudkan oleh suatu negara. Karena itulah cita-cita
hukum tersebut sekiranya sangat perlu dirumuskan dalam bentuk hukum supaya
memiliki kekuatan serta daya paksa yang kuat sebagai pengikat seluruh warga
negara. Kolaborasi Ilmu Politik dan Ilmu Hukum inilah yang melahirkan Hukum Tata
Negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Hukum Tata Negara sebagai
konsekuensinya sangat tidak terlepas dari pemikiran politik kenegaraan dan
aspirasi bangsa serta hukum publik dari suatu negara. Kolaborasi masing-masing
bidang tersebut menjadi ilmu pendukung dari Hukum Tata Negara tersebut.
Selain Ilmu Negara dan Politik , Ilmu Administrasi Negara juga sangat
berperan dan memiliki ikatan yang penting dalam Hukum Tata Negara. Menurut Bonard,
ia menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara mencangkup alat-alat perlengkapan tertinggi
dari negara, sedangkan Hukum Administrasi negara memuat ketentuan-ketentuan
tata administrasi negara dan alat-alat perlengkapan administrasi negara. Dengan
demikian hubungan kedua bidang tersebut sangat erat sebagai contoh mengenai
lembaga-lembaga negara. Pengaturan mengenai lembaga negara pada tingkat pusat yang
melaksanakan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan ruang
lingkup pada Hukum Tata Negara, akan tetapi di setiap lembaga negara yang ada
terdapat birokrasi yang mengelola administrasi negara dari lembaga negara
tersebut yang merupakan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara.
Sumber Hukum Tata Negara
·
Sumber
Hukum Formal
Para
ahli berpandangan mengenai sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, terdapat sumber
hukum dalam arti formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum
dalam arti materiil (source of law in material sense). Sumber hukum
formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Karena bentuknya
menyebabkan dapat berlaku secara umum, diketahui dan ditaati. Oleh karena itu,
sumber hukum formal haruslah mempunyai salah satu bentuk, diantaranya :