Selasa, 29 Maret 2022

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya dan Sumber Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara merupakan suatu ilmu hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan sebuah negara dan seluruh aspek yang mencangkup negara. Objek dalam Hukum Tata Negara ialah negara itu sendiri. Jika dilihat dari muatan hukum dan sumber materinya, Hukum Tata Negara sangat berkaitan erat dengan ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan kenegaraan, seperti Ilmu Negara, Ilmu Politik, dan juga Hukum Administrasi Negara. Ketiga bidang ilmu tersebut sangat berkaitan dengan Hukum Tata Negara. Namun, dari ketiga bidang ilmu tersebut terdapat ilmu yang sangat penting untuk dikuasai karena merupakan landasan teori Hukum Tata Negara, yakni Ilmu Negara. Di dalam Ilmu Negara itu sendiri sudah mencangkup konsep dan aspek hakikat negara, sedangkan dalam Hukum Tata Negara mencangkup aspek negara secara konkret (terikat latar waktu dan tempat) yang ditinjau berdasarkan struktur negaranya.

Disisi lain Hukum Tata Negara juga sangat berkaitan dengan Ilmu Politik dan kenegaraan lainnya dalam konsep nilai dan aspirasi politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living Law) sebagai cita-cita hukum yang diwujudkan oleh suatu negara. Karena itulah cita-cita hukum tersebut sekiranya sangat perlu dirumuskan dalam bentuk hukum supaya memiliki kekuatan serta daya paksa yang kuat sebagai pengikat seluruh warga negara. Kolaborasi Ilmu Politik dan Ilmu Hukum inilah yang melahirkan Hukum Tata Negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Hukum Tata Negara sebagai konsekuensinya sangat tidak terlepas dari pemikiran politik kenegaraan dan aspirasi bangsa serta hukum publik dari suatu negara. Kolaborasi masing-masing bidang tersebut menjadi ilmu pendukung dari Hukum Tata Negara tersebut.

Selain Ilmu Negara dan Politik , Ilmu Administrasi Negara juga sangat berperan dan memiliki ikatan yang penting dalam Hukum Tata Negara. Menurut Bonard, ia menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara mencangkup alat-alat perlengkapan tertinggi dari negara, sedangkan Hukum Administrasi negara memuat ketentuan-ketentuan tata administrasi negara dan alat-alat perlengkapan administrasi negara. Dengan demikian hubungan kedua bidang tersebut sangat erat sebagai contoh mengenai lembaga-lembaga negara. Pengaturan mengenai lembaga negara pada tingkat pusat yang melaksanakan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan ruang lingkup pada Hukum Tata Negara, akan tetapi di setiap lembaga negara yang ada terdapat birokrasi yang mengelola administrasi negara dari lembaga negara tersebut yang merupakan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara.

Sumber Hukum Tata Negara

·       Sumber Hukum Formal

Para ahli berpandangan mengenai sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, terdapat sumber hukum dalam arti formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum dalam arti materiil (source of law in material sense). Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Karena bentuknya menyebabkan dapat berlaku secara umum, diketahui dan ditaati. Oleh karena itu, sumber hukum formal haruslah mempunyai salah satu bentuk, diantaranya :

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya dan Sumber Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara merupakan suatu ilmu hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan sebuah negara dan seluruh aspek yang mencangkup nega...