Selasa, 29 Maret 2022

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya dan Sumber Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara merupakan suatu ilmu hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan sebuah negara dan seluruh aspek yang mencangkup negara. Objek dalam Hukum Tata Negara ialah negara itu sendiri. Jika dilihat dari muatan hukum dan sumber materinya, Hukum Tata Negara sangat berkaitan erat dengan ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan kenegaraan, seperti Ilmu Negara, Ilmu Politik, dan juga Hukum Administrasi Negara. Ketiga bidang ilmu tersebut sangat berkaitan dengan Hukum Tata Negara. Namun, dari ketiga bidang ilmu tersebut terdapat ilmu yang sangat penting untuk dikuasai karena merupakan landasan teori Hukum Tata Negara, yakni Ilmu Negara. Di dalam Ilmu Negara itu sendiri sudah mencangkup konsep dan aspek hakikat negara, sedangkan dalam Hukum Tata Negara mencangkup aspek negara secara konkret (terikat latar waktu dan tempat) yang ditinjau berdasarkan struktur negaranya.

Disisi lain Hukum Tata Negara juga sangat berkaitan dengan Ilmu Politik dan kenegaraan lainnya dalam konsep nilai dan aspirasi politik yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living Law) sebagai cita-cita hukum yang diwujudkan oleh suatu negara. Karena itulah cita-cita hukum tersebut sekiranya sangat perlu dirumuskan dalam bentuk hukum supaya memiliki kekuatan serta daya paksa yang kuat sebagai pengikat seluruh warga negara. Kolaborasi Ilmu Politik dan Ilmu Hukum inilah yang melahirkan Hukum Tata Negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai Hukum Tata Negara sebagai konsekuensinya sangat tidak terlepas dari pemikiran politik kenegaraan dan aspirasi bangsa serta hukum publik dari suatu negara. Kolaborasi masing-masing bidang tersebut menjadi ilmu pendukung dari Hukum Tata Negara tersebut.

Selain Ilmu Negara dan Politik , Ilmu Administrasi Negara juga sangat berperan dan memiliki ikatan yang penting dalam Hukum Tata Negara. Menurut Bonard, ia menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara mencangkup alat-alat perlengkapan tertinggi dari negara, sedangkan Hukum Administrasi negara memuat ketentuan-ketentuan tata administrasi negara dan alat-alat perlengkapan administrasi negara. Dengan demikian hubungan kedua bidang tersebut sangat erat sebagai contoh mengenai lembaga-lembaga negara. Pengaturan mengenai lembaga negara pada tingkat pusat yang melaksanakan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan ruang lingkup pada Hukum Tata Negara, akan tetapi di setiap lembaga negara yang ada terdapat birokrasi yang mengelola administrasi negara dari lembaga negara tersebut yang merupakan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara.

Sumber Hukum Tata Negara

·       Sumber Hukum Formal

Para ahli berpandangan mengenai sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, terdapat sumber hukum dalam arti formal (source of law in formal sense) dan sumber hukum dalam arti materiil (source of law in material sense). Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Karena bentuknya menyebabkan dapat berlaku secara umum, diketahui dan ditaati. Oleh karena itu, sumber hukum formal haruslah mempunyai salah satu bentuk, diantaranya :

a.     Bentuk produk legislatif (regels)

b.     Bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)

c.     Bentuk putusan hakim tertentu (vonnis)

d.     Bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara

Dalam sistem civil law, sumber hukum dalam arti formal ialah berbentuk perundang-undangan sehingga menjadi rujukan utama. Sumber hukum dalam arti formal meliputi:

a.     Hukum perundang-undangan ketatanegaraan

b.     Hukum adat kenegaraan

c.     Hukum kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan

d.     Yurisprudensi ketatanegaraan

e.     Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan (traktat)

f.      Doktrin ketatanegaraan

·       Sumber Hukum Materiil

Secara umum sumber hukum materil yaitu merupakan suatu keyakinan/perasaan individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Di samping itu, sumber hukum dalam arti materil ialah sumber dari substansi hukum berupa perjanjian, kebiasaan-kebiasaan, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan hukum. Dalam hukum tata negara, substansi hukum berada dalam Pancasila. Pancasila adalah  jiwa bangsa. Sebuah bangsa memiliki jiwa yang didalamnya menyangkut formula yakni isi hukum tata negara.

DAFTAR PUSTAKA

   Hayati, E., & Ali, H. (2017). Hukum Tata Negara. Syiah Kuala University Press.

  Jurdi, F. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Kencana.

  Lestari, Sulistyani Eka. "Hukum Tata Negara." (2021).

Busroh, H. F. F., Khairo, F., Djufri, H. D., Sugianto, H. B., OKTARINA, E., & CANDRA, A. (2022). Hukum Tata Negara. INARA PUBLISHER (KELOMPOK INTRANS PUBLISHING).

 

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya dan Sumber Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara merupakan suatu ilmu hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan sebuah negara dan seluruh aspek yang mencangkup nega...